UndangUndang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) No. 23 tahun 2004 membuat jengah sebagian orang, karena dianggap menyeret persoalan privat ke ranah publik. Tidak dapat dimungkiri, bahwa masalah domestic violence bagi sebagian masyarakat kita masih dipandang sebagai "tabu" internal keluarga, yang karenanya tidak Berdasarkanlaporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kejahatan terhadap fisik/badan di Indonesia, termasuk penganiayaan ringan, penganiayaan berat, dan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ), terus menurun dalam lima tahun terakhir. Pada 2017 ada 42.683 kasus penganiayaan dan KDRT di seluruh Indonesia. Kemudian sejak 2018 jumlahnya terus Kebijakantersebut diwujudkan dengan dibentuk dan diberlakukan undang undang Nomor. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (selanjutnya disebut UUPKDRT). Dengan demikian telah terjadi ketidaksesuaian antara keinginan pemerintah dengan kenyataan yang ada, sehingga menimbulkan pertanyaan , mengapa UUPKDRT tidak berlaku efektif A Pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga Kekerasan dalam rumah tangga seperti yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman Vay Tiền Nhanh Ggads.

10 pertanyaan tentang kekerasan dalam rumah tangga